Giat Non Yustisi ke Pelaku Usaha Prokes
Satpolpp Kab.Bintan : Melaksanakan Kegiatan Non Yustisi terhadap Pemlik/Pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol Kesehatan dan bertentangan dengan Peraturan Bupati Bintan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Desa Toapaya Selatan Kec.Toapaya.
Desa Sri Bintan Kec. Telok Sebong.
Kel.Gunung Lengkuas Kec.Bintan Timur