Berita

RAPAT PENERTIBAN BANGUNAN LIAR

Berita
RAPAT PENERTIBAN BANGUNAN LIAR.

Satpolpp Bintan: Penyidi Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Bintan dan Kepala Seksi Pengawasan Satpol PP Kabupaten Bintan Menghadiri Rapat Koordinasi Penertiban Bangunan Liar yang Berdiri di lahan milik Pemda Kabupaten Bintan di sepanjang Jl. Lintas Barat Desa Bintan Buyu Kecamatan Teluk Bintan, kegiatan Rapat dilaksanakan di Balai Desa Bintan Buyu di pimpin oleh Plt. Kades Bintan Buyu dan dihadiri oleh Plt. Camat Teluk Bintan, Satpol PP kabupaten Bintan, BPD Desa Bintan Buyu, Babinsa Bintan Buyu, Kadus/RT. RW 
Dan pemilik bangunan/Pedagang yang berjumlah 20 Orang. 

Sebelumnya, (16/02) Satpol PP kabupaten Bintan telah melakukan Pendataan dan memberikan Himbauan terhadap para Pedagang/Pemilik Bangunan yang mendirikan bangunan di atas lahan milik Pemda Kabupaten Bintan dan telah membongakar 2 unit bangunan yang sudah dalam kondisi tidak layak. 

Dalam forum rapat PPNS Satpol PP Kabupaten Bintan menyampaikan "Berdasarkan Perda no 2 THN 2016 telah dinyatakan Tegas setiap Badan Usaha atau perorangan dilarang mendirikan Bangunan diatas lahan Milik Jalan Namun terkait dengan keluhan pedagang yang telah di sampaikan. Satpol PP dalam hal ini tidak dapat memberikan kebijakan namun dlm hal ini akan tetap di laporkan kepada Pimpinan"

"Untuk penyelesaian permasalahan ini sementara Satpol PP meminta dibentuk suatu forum pedagang yang bertujuan untuk mempermudah komunikasi dalam hal berikut :
1. tidak adanya Bangunan semi permanan yg baru.
2. Jarak tempat berusaha minimal 15 meter dari bibir jalan serta membongkar sendiri apabila jarak kurang dari 15 meter.
3. Menjaga Kebersihan lingkungan di sekitar.
4. Bersedia membuat surat penyataan untuk tidak menuntut ganti rugi saat lahan akan dipergunakan. (25/3)
Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan