Patroli Yustisi Menyambut bulan Ramadan 1443H
Satpolpp Bintan – Memasuki bulan Suci Ramadhan 1443 Hijriyah/ tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan Melaksanakan Tugas Giat Non Yustisi Operasi Penyakit Masyarakat ( Pekat ) dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1443 H tahun 2022 di Bintan Timur,
Sesuai dengan Peraturan Bupati Bintan Nomor 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kecamatan Bintan Timur
Plt,Kasatpol PP Bintan Suwarsono.S.Sos.menyampaikan “Anggota sudah kita kerahkan di beberapa titik untuk melakukan tindakan persuasif serta memberikan surat edaran tersebut,” Papar Plt.Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bintan, Jumat (01/04/2022).
Hal ini, tertuang dalam surat edaran Bupati Bintan Pelaku Usaha dan pengunjung yang berada di Lokasi sasaran terkait dengan Perbub Bintan No 3 Tahun 2022, Wajib mematuhi Protokol Kesehatan dan surat edaran NOMOR : T/705/443/SATGAS/IV/2022, Tentang Pembatasan Kegiatan Keramaian Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 Kabupaten Bintan. Guna menghimbauan dan penertiban dalam rangka bulan suci Ramadhan 1443 H/ 2022 M, bahwa kepada pengusaha hotel, wisma, hiburan, toko, rumah makan Tetap mematuhi Protokol Kesehatan edaran yang telah diterbitkan Bupati Bintan. Ujarnya.