Visi & Misi


VISI

Visi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bintan mempunyai Visi yaitu Bintan Tenteram, Aman dan Tertib, Makna dari visi Satpol PP Kabupaten Bintan Bintan Tenteram dan Tertib, yaitu dimana seluruh penduduk Kabupaten Bintan dimasa depan hidup berdasarkan peraturan perundangan terutama perda yang berlaku dan terciptanya ketenteraman hidup bermasyarakat dan bernegara, mendapatkan perlindungan dan hak yang pasti sesuai hukum. Kondisi ini bermakna tercipta dan terpeliharanya ketertiban dan ketenteraman bagi seluruh lapisan masyarakat, dunia usaha tumbuh dan berkembang sehingga berdampak terhadap peningkatan Penghasilan Asli Daerah (PAD).

MISI

Misi. Selanjutnya misi dari pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bintan adalah untuk dapat mewujudkan visi dari pada Bintan Tenteram dan Tertib, maka ditetapkan 2 (dua) misi utama pembangunan ketenteraman dan ketertiban di Kabupaten Bintan, yaitu sebagai berikut :

a. Mengendalikan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat serta penegakan Peraturan Daerah. Misi ini bermakna bahwa ketentraman, keamanan dan ketertiban umum merupakan kebutuhan masyarakat Kabupaten Bintan dan ini adalah salah satu tanggung jawab Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bintan untuk menjamin terkendalinya suasana yang kondusif dalam kehidupan masyarakat secara merata dan menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Bintan, berkaitan dengan hal tersebut tentunya melalui pemberdayaan personil Satpol PP dalam upaya penegakan dan pengawasan pelaksanaan implementasi Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah di Kabupaten Bintan, yang cakupannya adalah fasilitas umum/sosial, gedung milik pemerintah daerah, lokasi kegiatan pejabat, acara-acara penting, sumber PAD dan aset daerah lainnya, termasuk pula kawasan-kawasan objek vital.

b. Mengembangkan Kapasitas Penegak Hukum Misi ini bermakna bahwa dalam menciptakan ketentraman, keamanan dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bintan yang cukup luas serta menjamin kondisi yang kondusif dalam kehidupan masyarakat maupun penyelenggaraan kegiatan Pemerintah Daerah maka Satuan Polisi Pamong Praja berupaya mengoptimalkan sumber daya aparatur yang profesional dan memiliki kapasitas yang memadai dibandingkan dengan wilayah kerja yang luas dan jumlah penduduk Kabupaten Bintan.

c. Membina masyarakat untuk ketahanan dan perlindungan Misi ini mengandung makna tercipta dan terpeliharanya ketentraman dan ketertiban tidak semata berdasarkan hasil kerja keras Satuan Polisi Pamong Praja, tetapi sangat dipengaruhi oleh kontribusi positif sebagai sektor dan yang paling dominan adalah partisipasi masyarakat.



© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan