Baca Pengumuman

Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024

Pengumuman
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri PAN-RB RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerjadan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang menyatakan bahwa setiap Kepala Perangkat Daerah wajib menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan Program dan Kegiatan. Laporan ini merupakan wujud nyata pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan juga salah satu instrumen pertanggungjawaban dalam bentuk pengukuran kinerja yang terdiri dari berbagai indikator dan mekanisme pengukuran, penilaian, dan pelaporan kinerja secara menyeluruh dan terpadu, untuk memenuhi kewajiban pertanggung jawaban keberhasilan/kegagalan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pencapaian tujuan perangkat daerah. Oleh karena itu sebagai bentuk dari pertanggung jawaban terhadap seluruh pencapaian yang telah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bintan pada tahun 2024, maka disusunlah LKjIP ini.
Download File
Bagikan Postingan Ini:
© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan