Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bintan Tahun Anggaran 2024
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah dan Peraturan Menteri PAN-RB RI Nomor 53 Tahun 2014
tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerjadan Tata Cara
Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang menyatakan bahwa
setiap Kepala Perangkat Daerah wajib menyampaikan Laporan Kinerja
Instansi Pemerintah (LKjIP) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas
pelaksanaan Program dan Kegiatan. Laporan ini merupakan wujud nyata
pelaksanaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan
juga salah satu instrumen pertanggungjawaban dalam bentuk pengukuran
kinerja yang terdiri dari berbagai indikator dan mekanisme pengukuran,
penilaian, dan pelaporan kinerja secara menyeluruh dan terpadu, untuk
memenuhi kewajiban pertanggung jawaban keberhasilan/kegagalan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta pencapaian tujuan perangkat
daerah. Oleh karena itu sebagai bentuk dari pertanggung jawaban terhadap
seluruh pencapaian yang telah dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bintan pada tahun 2024, maka
disusunlah LKjIP ini.
Download File