Satpol PP Kabupaten Bintan Ikuti Sosialisasi Perda Provinsi Kepri Nomor 1 Tahun 2025
Bintan — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bintan mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, yang diselenggarakan oleh Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau, bertempat di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Bintan. Senin 11 November 2025
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bintan, Bapak Suarsono, S.Sos. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman, serta memperkuat koordinasi antar aparatur Satpol PP dalam pelaksanaan tugas penegakan peraturan daerah di lapangan.
Sebagai narasumber, hadir Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau, Bapak Osnardi, S.Pd, M.Pd, yang memberikan paparan terkait implementasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025. Materi yang disampaikan mencakup peran dan tanggung jawab Satpol PP dalam mewujudkan penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat yang profesional dan berkeadilan.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat eselon, staf, serta anggota fungsional Satpol PP Kabupaten Bintan. Antusiasme peserta menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kapasitas dan kesiapan aparatur Satpol PP menghadapi dinamika penegakan peraturan di daerah.
Dengan semangat profesional, tegas, dan humanis, Satpol PP Kabupaten Bintan siap menjaga ketertiban, menegakkan peraturan, serta melindungi masyarakat demi terciptanya Bintan yang aman, tertib, dan kondusif.







© . Tim IT Diskominfo Kabupaten Bintan